BPK Kunjungi Pemda DIY, Lakukan Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan

BPK Kunjungi Pemda DIY, Lakukan Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan

Wakil Gubernur DIY temui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY , Senin (2212024).-DOK.-

DISWAYJOGJA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY berkunjung ke Pemda DIY, Senin (22/1/2024). Bertempat di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kunjungan tersebut ditemui Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.

Kedatangan BPK DIY kali ini untuk melakukan Entry Meeting terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2023.

Dalam kesempatan itu, KGPAA Paku Alam X atau yang biasa dipanggil Sri Paduka mengatakan, Entry Meeting ini lebih dari sekadar prosedur. Ini menjadi wadah esensial untuk memahami dan memperkuat proses audit keuangan.

BACA JUGA:BPK Periksa Dana Keistimewaan TA 2019-2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X Terima LHP

”Diskusi ini akan menentukan bagaimana kita menata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” imbuh Sri Paduka.

Menurut dia, dalam konteks good governance, penting untuk dipahami, bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukanlah sebuah akhir, melainkan menjadi bentuk sarana untuk mencapai tujuan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan juga prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan keuangan negara.

Sri Paduka akan memberikan dukungan maksimal kepada Tim BPK RI dalam melaksanakan tugas mereka. ”Saya yakin, dengan kerja sama erat dan komitmen kuat dari kita semua, proses audit ini akan membawa perubahan signifikan bagi kemajuan bangsa,” ujar Sri Paduka.

Pada Entry Meeting tersebut dipimpin Kepala Subauditorat Bernadetta Arum Dati mewakili Kepala BPK RI Perwakilan DIY. Dalam sambutannya, Arum mengatakan, pemeriksaan terinci kali ini akan dilaksanakan selama 30 hari. Mulai 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Bupati Bantul, Gunungkidul, dan Sleman Terima LHP, Kerja Sama Pemda DIY dengan BPK Cerminkan Nilai Strategis

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk pemberian kesimpulan hasil review atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan lainnya guna memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun (Test of Detailed Balance Sheet/ToDB) akun Neraca dan LRA.

“Pengujian kesesuaian dengan SAP atas transaksi-transaksi selama periode yang berlangsung sampai dengan saat pemeriksaan interim,” terang Arum.

Arum mengatakan, pemeriksaan yang tengah dilakukannya ini berdasarkan beberapa dasar hukum. Adapun beberapa dasar hukum tersebut yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: