Cocok untuk Kebutuhan Mendesak, Inilah Layanan Pinjaman Pribadi, Pahami Resiko dan Ketentuannya
Resiko dan ketentuan layanan Pinjaman Pribadi--
Berikut Adalah 5 Bahaya Pinjaman Pribadi yang Perlu Diwaspadai:
1. Tidak Berizin dan Tidak Diawasi OJK
Pinpri tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini membuat pinpri tidak memiliki aturan atau regulasi yang jelas.
Akibatnya, pinpri dapat melakukan praktik-praktik yang merugikan peminjam, seperti menetapkan bunga yang tinggi, mengenakan biaya yang tidak wajar atau bahkan melakukan penipuan.
2. Bunga yang Tinggi
Bunga pinpri biasanya sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 30%-40% per bulan. Bunga yang tinggi ini dapat membuat peminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya.
BACA JUGA : Silahkan Dipilih!! 5 Pinjol Limit Tinggi yang Bisa Cair hingga 2 Miliar Rupiah, Cek Disini
3. Jatuh Tempo yang Singkat
Jatuh tempo pinpri biasanya sangat singkat, yaitu 24-48 jam. Jatuh tempo yang singkat ini membuat peminjam harus segera melunasi pinjamannya, bahkan jika mereka belum memiliki cukup dana.
4. Pemerasan
Apabila peminjam gagal bayar, pinpri dapat melakukan pemerasan kepada peminjam.
Pinpri dapat mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam, seperti nomor telepon, alamat, atau foto, ke media sosial.
5. Penyebaran Data Pribadi
Pinpri biasanya meminta data pribadi peminjam, seperti nomor telepon, alamat, atau foto, sebagai syarat pengajuan pinjaman.
BACA JUGA : Begini Faktanya!! 8 Pinjol Masih Membebankan Bunga Tinggi: Tantangan Industri Pinjaman Online!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: