Cegah Pelanggaran, Penindakan Knalpot Brong Digencarkan Jelang Kampanye Terbuka

Cegah Pelanggaran, Penindakan Knalpot Brong Digencarkan Jelang Kampanye Terbuka

--

BREBES, DISWAY JOGJA - Larangan penggunaan knalpot brong, jadi perhatian serius dengan menggencarkan razia pelanggaran lalu lintas. Seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Jum'at (5/1/2024) pagi.

 

Sebanyak 35 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, langsung mendapat hadiah surat tilang. Penindakan tersebut, menjadi upaya pencegahan karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA : Masih Nekat Pasang Knalpot Brong? Siap-siap Terima Sanksi 'Ndorong'

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Lantas AKP Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong karena jelas pelanggaran kasat mata. Terlebih, larangan pemakai knalpot tidak standar menjadi atensi langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Akhmad Luthfi.

 

"Tindakan tegas pelanggaran kasat mata, berupa penggunaan knalpot brong akan terus kami gencarkan. Termasuk, mengedukasi pengendara jelang Kampanye terbuka," ungkapnya kepada awak media saat razia di Pos Lantas Gedung Nasional.

BACA JUGA:Satlantas Polresta Yogyakarta Razia, Ratusan Sepda Motor Knalpot Brong Diamankan

Pemilik sepeda motor dengan knalpot brong, lanjut Rahandy, harus mengganti sesuai standar. Sebab, pelanggaran tersebut mengganggu ketertiban umum dan membuat tidak nyaman pengendara di jalan raya.

 

"Secara konsisten, razia knalpot brong akan terus kami gencarkan ke semua titik. Harapannya, pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar bisa dicegah karena sangat mengganggu ketertiban umum," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: