5 Risiko Jika Meminjam Lebih Dari 3 Aplikasi Pinjol, Jangan Sembarangan

5 Risiko Jika Meminjam Lebih Dari 3 Aplikasi Pinjol, Jangan Sembarangan

5 risiko meminjam lebih dari 3 aplikasi pinjol--

DISWAY JOGJA -  Kamu perlu mengetahui 5 risiko yang terjadi jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol.

Alih-alih bisa memenuhi kebutuhan dalam keadaan mendesak, justru bisa mengancam kondisi keuangan Anda yang akan semakin memburuk.

BACA JUGA : Mau Pakai Livin Paylater Mandiri? Simak Tips serta Simulasi Cicilannya Disini!

Risiko jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol ini bisa terjadi baik itu jika Anda meminjam di platform yang legal maupun ilegal.

Tidak hanya itu, risiko galbay atau gagal bayar Anda juga akan semakin meningkat jika pinjam di beberapa platform sekaligus.

Berikut ini 5 risiko yang terjadi jika nekat pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol. Para debitur pinjaman online, wajib simak ulasan artikel ini sampai akhir.

 

Aturan Penyelenggara Kegiatan Pendanaan

Baru-baru ini OJK menetapkan aturan baru soal seseorang yang tidak boleh meminjam pinjaman online di banyak platform. Hal ini untuk menghindari adanya ‘gali lubang tutup lubang’ yang seringkali dialami nasabah galbay.

Aturan SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023, berisikan bahwa penyelenggara kegiatan pendadaan harus memperhatikan sejumlah hal, seperti kepentingan perlindungan konsumen.

BACA JUGA : Cari Alternatif Pengganti Pinjol? Inilah 5 Layanan Peminjaman Uang dengan Bunga Minim

Penyelenggara kegiatan pendanaan juga tidak dibolehkan melakukan pendanaan yang tidak sehat. 

Pendanaan yang tidak sehat yang dimaksudnya, berarti yang tidak menggunakan syarat ketentuan, manfaat ekonomi, maupun denda yang tidak wajar untuk penerima dana.

Selain itu, pendanaan yang tidak sehat juga termasuk yang tidak memperhatikan kemampuan untuk membayar penerima dana maupun pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari 3 penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: