Jangan Lengah, Sampai Kapan Pinjol Menagih Hutang Para Nasabah? Simak Penjelasannya Disini

Jangan Lengah, Sampai Kapan Pinjol Menagih Hutang Para Nasabah? Simak Penjelasannya Disini

Sampai kapan DC Pinjol menagih hutang? Simak lengkapnya disini!--

Pinjol legal menagih hutang pertama dengan via telepon untuk mengingatkan bahwasannya nasabah tersebut punya tunggakan pembayaran yang harus dibayarkan.

Kedua, jika belum dibayar juga biasanya mereka akan menghubungi kembali untuk mengingatkan.

terakhir, jika tetap tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan maka mereka akan mengirim DC atau Debt Collector ke rumah nasabah galbay tersebut.

Jadi, Kamu jangan berpikir jika tidak ditagih maka hutang lunas begitu saja, karena mereka sewaktu - waktu bisa mengirim Debt Collector untuk melakukan penagihan secara langsung ke rumahmu.

 

Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Hutang?

Perlu Kamu ketahui, pinjol legal ini akan melakukan penagihan hutang dalam kurun waktu 90 hari. jadi sebisa mungkin dalam waktu tersebut Kamu harus melunasi hutang yang dimiliki.

BACA JUGA:Cara Menghapus Data KTP di Aplikasi Pinjol Tanpa Perlu Ganti Kartu SIM, Mudah Banget!

Ditagih hutang pinjol terus menerus pasti tidak mengenakkan dan akan membuatmu merasa risih. Oleh karnanya, jika hal tersebut tak mau menimpamu segera bayarkan hutang pinjolmu itu.

Lalu jika telah lewat 90 hari apakah pinjol legal tetap akan tagih hutang? jawabannya benar, mereka akan tetap melakukan penagihan.

Namun cara penagihan bisa dengan mendatangkan DC ke rumah Anda atau dengan memberikan denda.

Pinjol legal menagih hutang namun tidak dihiraukan oleh nasabah galbaynya, maka Kamu harus bersiap untuk mendapat dapat denda berupa bunga yang lebih besar. Bunga ini akan bertambah terus menerus jika tetap tidak kalian bayarkan.

Hal yang perlu Kamu ketahui juga, jika tidak membayar hutang-hutang pinjol maka skor kredit yang Kamu miliki akan tetap mendapat angka yang buruk.

Banyak hal yang tidak akan menguntungkan mu jika dapat skor kredit buruk, salah satunya kalian tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di platform pinjol mana pun.

Namun dalam POJK 10/2022 sendiri sebenarnya tidak mengatur secara rinci perihal tenggat waktu penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: