Dana BOS Diselewengkan, Bupati Tegal Umi Azizah Minta Segera Laporkan

Dana BOS Diselewengkan, Bupati Tegal Umi Azizah Minta Segera Laporkan

SAMBUTAN - Bupati Tegal Umi Azizah memberikan sambutan saat melantik 231 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pendapa Amangkurat Kantor Pemda Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Bupati Tegal Umi Azizah mewanti-wanti kepada seluruh kepala sekolah agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikelola dengan baik. Bagi masyarakat yang menemukan adanya penyelewengan dana BOS, dipersilahkan untuk lapor ke bupati.

Masyarakat bisa menyampaikan laporannya melalui media sosial, whatsapp pribadinya, WhatsApp Lapor Bupati maupun aplikasi Android Lapor Bupati Tegal.

 BACA JUGA:6 Ulasan Canon 5D Mark IV: Menerobos Batas Fotografi dengan Inovasi dan Kualitas Terbaik

“Jadi yang seperti ini saya minta kepala sekolah harus profesional, disiplin membelanjakan dana BOS-nya sesuai ketentuan peruntukannya. Kalau ada yang memaksa membiayai sesuatu yang itu tidak ada jenis peruntukannya, laporkan ke saya,” tegas Bupati Umi, saat melantik 231 Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Pendapa Amangkurat Kantor Pemkab Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sekolah Swasta di Kota Tegal Berharap BOS Pendamping Dicairkan Setahun Sekali 

Umi menjelaskan kepala sekolah adalah pemegang diskresi BOS dan juga yang paling tahu soal kondisi kelayakan guru honorernya. Untuk itulah, dana BOS ini disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening sekolah.

“Tujuannya adalah untuk memangkas birokrasi, meminimalisir pungli oleh dinas, disamping sekolah juga bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional sekolah," kata Umi.

Umi mengingatkan kepala sekolah harus memahami betul aturan penggunaan dana BOS, terlebih di era digital society 5.0 di mana semua orang bisa mudah melaporkan indikasi kecurangan atau penyimpangan dana BOS.

BACA JUGA:Fraksi Golkar DPRD Kota Tegal Dorong BOS Pendamping Sekolah Swasta Dicairkan Setiap Tahun 

Kebijakan penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah tersebut juga dapat mengatasi persoalan kepala sekolah selama ini yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS-nya tertunda.

“Saya tidak ingin ada lagi keluhan dari orangtua siswa yang keberatan karena masih dipungut oleh pihak sekolah, ” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: