Megaproyek Dinkes Brebes Tinggal Peresmian, Laboratorium BSL2 Tuntas Digarap
![Megaproyek Dinkes Brebes Tinggal Peresmian, Laboratorium BSL2 Tuntas Digarap](https://jogja.disway.id/upload/86dc42bbc3ec13b8f7dd9ad7eaaae18a.jpeg)
MEGAH - Bentuk bangunan laboratorium Biosafety Level 2 berdiri megah setelah selesai dikerjakan sebagai proyek strategis.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Proyek strategis Dinas Kesehatan (Dinkes) berupa pembangunan Laboratorium Biosafety Level 2 di Kabupaten Brebes selesai dikerjakan secara tuntas. Bahkan, kegiatan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 5,136 miliar itu sudah siap difungsikan.
BACA JUGA:Segera Amankan Datamu dari Para Hacker? Inilah 3 Cara Menghapus Data Diri Pinjol dengan Mudah
Namun, pemanfaatannya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Penjabat Bupati Brebes. Hal itu, disampaikan Kepala Dinkes Ineke Tri Sulistyowati saat dikonfirmasi pada Kamis (14/12/2023) sore.
”Meski sempat mengalami keterlambatan pengerjaan, Alhamdulilah sekarang sudah clear keseluruhan. Bahkan, kontraktor pelaksana sudah diberi sanksi membayar denda keterlambatan sesuai hasil pengerjaan," terangnya.
BACA JUGA:Vivo Y36i: Smartphone Stylish dengan Peforma Tangguh dan Daya Tahan Baterai yang Handal!
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja, kata Ineke, proyek strategis pembangunan laboratorium Biosafety Level 2 di kompleks Labkesda Brebes. Sesuai rencana, meliputi tiga pekerjaan berbeda dari bangunan gedung senilai Rp 2,8 Miliar. Kemudian, alat-alat kesehatan senilai Rp 1,35 miliar dan sarpras berupa genset dan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah senilai Rp 986 juta. "Dari tiga item pekerjaan tersebut, semuanya sudah selesai dan hasil pekerjaan sudah diserahterimakan," ungkapnya.
BACA JUGA:Mondar Mandir Bawa Seperangkat Kunci T, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk
Ineke Tri Sulistyowati menuturkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan dari BPK semua pekerjaan sudah dinyatakan sesuai ketentuan. Bahkan, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama lima hari juga sudah dihitung bersama pembayaran dendanya. Sehingga, secara keseluruhan pekerjaan sudah sesuai dan selesai tepat waktu. "Meski sudah selesai dikerjakan secara menyeluruh, pemanfaatannya menunggu instruksi lebih lanjut dari Pj Bupati. Termasuk, waktu pemeliharaan enam bulan sesuai ketentuan masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: