Pencurian Sepeda Motor di Yogyakarta, Pelaku Berhasil Diringkus

Pencurian Sepeda Motor di Yogyakarta, Pelaku Berhasil Diringkus

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja SH MH menyampiakan soal pencurian sepeda motor di Yogyakarta.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Kasus pencurian sepeda motor di Kos Acocores Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta berhasil diungkap. Pelaku pencurian sepeda motor berinisial BE, 32, warga Surabaya, Jawa Timur, berhasil ditangkap di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Setrika Terbaik 2023: Hasil Rapi, Mudah Digunakan, dan Ramah Dikantong

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja SH MH mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban AR, 22, warga Lampung yang tinggal di Kos Acocores Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, hendak menggunakan sepeda motornya untuk mencari sarapan. Namun, sepeda motornya tidak ada di tempat.

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Brebes Rp53,9 Miliar, Digelontor untuk Satu Putaran

“Setelah mencari di sekitar dan menanyakan kepada teman-teman kos, korban melihat rekaman CCTV di depan rumah kosnya,” ungkap AKP Timbul.

Menurut AKP Timbul, rekaman tersebut menunjukkan seorang laki-laki berinisial BE, yang merupakan tetangga korban, mengambil sepeda motor milik pelapor. Melihat rekaman tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Mergangsan.

BACA JUGA:5 Merk Kipas Angin Paling Banyak Dicari, Kualitasnya Bukan Kaleng-Kaleng

AKP Timbul menjelaskan, pada Minggu (26/11) sekitar pukul 01.00 WIB, masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku berada di daerah Gondokusuman. Warga kemudian melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Gondokusuman.

BACA JUGA:HUT Korpri ke-52 dan Dharma Wanita Persatuan ke-24, 76 Anak Sunat Masal di RSUD Brebes

“Anggota Polsek Mergangsan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi Polsek Gondokusuman. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sana,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual ke Muhammad Ryan Fahmi alias Pesing, di Depan Masjid Al Mutaqim, Jl Jogja Solo Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan tersebut, dilakukan pencarian dan berhasil diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea Star dengan nomor polisi AB 4392 CS, tahun 1995, berwarna hitam.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Timbul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: