38 Puskesmas di Brebes Diminta Persiapkan Enam Berkas Wajib BLUD

38 Puskesmas di Brebes Diminta Persiapkan Enam Berkas Wajib BLUD

DENGARKAN PAPARAN - Perwakilan 38 Puskesmas mencermati paparan Kadinkes terkait pembentukan BLUD.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes terus mengingatkan 38 kepala puskesmas menyiapkan enam berkas administrasi yang wajib ada. Sebab, dalam penilaian kelaikan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berkas tersebut menjadi syarat mutlak.

BACA JUGA:10 Rekomendasi AC Low Watt Terbaik 2023, Adem dan Hemat Listrik Cocok Buat Si Paling Hemat!

Hal itu mengacu Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD. Termasuk, diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019. Bahkan, mekanisme pembentukan 38 BLUD Puskesmas sudah difasilitasi Peraturan Bupati (Perbup) No 33 Tahun 2023 tentang susunan tata kerja Puskesmas.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Menghadapi penilaian kelaikan pembentukan BLUD, 33 Kapus selalu kami ingatkan. Sebab, enam berkas yang wajib ada menjadi poin penting saat tinjauan tim kelaikan," ungkap Kadinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati, Jum'at (24/11/2023).

BACA JUGA:Lagu Jogja Istimewa Hingga Celengan Rindu Sukses Pukau Penonton Collabonation Tour 2023

Pembentukan 38 BLUD Puskesmas, lanjut Ineke, menjadi target realisasi regulasi Permendagri dan Permenkes. Khususnya, tentang juknis pembentukan BLUD Puskesmas yang harus terlaksana maksimal dua tahun setelah diundangkan.

BACA JUGA:Pembentukan 38 BLUD Puskesmas di Brebes Ditarget Pertengahan Desember

Pihaknya mengaku, terus mendorong kesiapan sarpras, fasilitas, hingga SDM dan administratif 38 Puskesmas. Targetnya, realisasi pembentukan 38 BLUD Puskesmas bisa dilaunching pertengahan Desember mendatang.

Enam berkas penting itu, meliputi surat pernyataan bersedia diaudit, komitmen peningkatan kinerja, Renstra, tata kelola BLUD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal dan laporan keuangan harus komplit," jelasnya.

BACA JUGA:Waduh! 388 Pasien Suspek Frambusia Ditemukan 21 Puskesmas Kabupaten Brebes

Ineke menuturkan, mekanisme penilaian kelaikan 38 BLUD Puskesmas dipimpin langsung Sekretaris Daerah selaku ketua. BPKAD, Inspektorat, Bapenda dan Di kes sebagai tim penilai. Artinya, sambil terus menuntaskan kelengkapan berkas administrasi persyaratan sebagai BLUD Puskesmas.Harapannya, semua SDM nakes di puskesmas terus meningkatkan kinerjanya melayani kesehatan masyarakat.

Tujuan pembentukan 38 BLUD Puskesmas, sebenarnya lebih memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Artinya, birokrasinya dipangkas agar tidak terlalu panjang. Namun, tentu harus ada upaya memaksimalkan kelengkapan persyaratannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BLUD Puskesmas Brebes dr Heru Padmonobo menambahkan, pihaknya sangat mendukung pembentukan 38 BLUD Puskesmas. Sebab, mekanisme pembentukan unit pelayanan teknis kesehatan melalui BLUD sangat efektif. Namun, konsekuensinya tentu setiap puskesmas harus lebih bersaing dalam memberikan layanan kesehatan.

Bagi puskesmas yang besar dan standar layanannya sudah jalan, mungkin lebih mudah. Tapi, bagi puskesmas yang sekupnya kecil tentu lebih sulit karena harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: