Satu Bulan, Polda DIY Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika, Obat, dan Miras

Satu Bulan, Polda DIY Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika, Obat, dan Miras

Polda DIY berhasil ungkap delapan kasus peredaran narkotika, obat, dan miras oplosan yang terjadi di Yogyakarta.-DOK.-

DISWAYJOGJA - Polda DIY berhasil ungkap delapan kasus peredaran narkotika, obat, dan miras oplosan yang terjadi di Yogyakarta. Ungkap kasus tersebut dilakukan selama Oktober sampai November 2023.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP M. Mardiyono SE menjelaskan, Polda DIY telah berhasil mengamankan barang haram dan menetapkan 9 tersangka. Beberapa barang bukti yang diamankan yakni, narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan sabu seberat 2,47 gram, serta obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan miras oplosan sebanyak 2.046 botol;

”9 tersangka yang berhasil diamankan memiliki kronologi, tanggal, dan tempat pengungkapan yang berbeda. Tersangka PT diamankan pada 4 November 2023 di Kalasan, Sleman dengan menyita ganja sebanyak 55,12 gram,” kata AKBP M. Mardiyono, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum saat konferensi pers di Polda DIY, Rabu (15/11/2023).

Tersangka AB alias Tompel, lanuut Mardiyono, diamankan pada 6 Oktober 2023 sekitar jam 22.00 WIB di Mantrijeron, Yogyakarta dengan menyita 1 plastik berisi 10 butir pil sapi yang dijual kepada sdr MAP. Kemudian pada 7 Oktober 2023, AB ditangkap dengan barang bukti tersebut sekitar pukul 00.15 WIB. 

Selain itu, pada 3 November 2023, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RACN di salah satu kos Mlati, Sleman dan menyita sabu 0,20 gram, pipet bekas sabun, dan puntung bekas pemakaian ganja. Lalu ditemukan paket ganja sebanyak 635,3 gram. ”Dari situ ditemukan 7 paket sabu di tujuh titik yang berbeda dengan total berat 2,27 gram,” kata Mardiyono.

Tersangka lainnya, MMM diamankan pada 22 Oktober 2023. Dalam penangkapan itu menyita 35,12 gram ganja. Kemudian ada pula tersangka SR yang diamankan pada 10 November 2023. Penangkapan SR itu bermula dari diamankannya DH dan DP dengan 100 butir pil warna putih berlogo "Y".

”Sementara WP diamankan bermula dengan ditangkapnya AK beserta barang bukti 1.120 butir obat daftar "G" yang dibeli dari WP. Dan tersangka HAP diamankan di Godean, Sleman dan ditemukan 1.510 butir pil warna putih berlogo "Y", selain itu juga ditemukan barang bukti yang dibeli secara online sebanyak 2.050,5 butir pil warna putih berlogo "Y"," jelas dia.

Selain kasus narkotika, kata AKBP Mardiyono, Polda DIY berhasil mengamankan ribuan botol miras oplosan. Dimana selama satu bulan, Polda DIY mengamankan 521 botol, Polresta Yogyakarta 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: