Tim Riksus Inspektorat Brebes Temukan Penggunaan Uang PBB oleh Oknum Perangkat Desa

Tim Riksus Inspektorat Brebes Temukan Penggunaan Uang PBB oleh Oknum Perangkat Desa

BERKAS - Tim lapangan inspektorat memeriksa berkas dan dokumen hasil Riksus lapangan terkait penggunaan uang PBB.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Brebes, menemukan penggunaan uang Pajak Bumi dan Bangunan. Hal itu, berdasarkan tim lapangan dengan mengambil sampel desa yang tersebar di delapan kecamatan.

BACA JUGA:Tagih Tunggakan PBB-P2, Bapenda Brebes Gencarkan Penagihan Keliling

Hasilnya, semua oknum perangkat desa yang bertugas sebagai koordinator pajak terbukti menggunakan uang PBB. Dengan demikian, Tim Riksus merekomendasikan kepala desa menjatuhkan sanksi disiplin bagi kopak yang menyalahgunakan uang PBB.

BACA JUGA:Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi

Inspektur Inspektorat Kabupaten Brebes, didampingi Inspektur Pembantu Khusus Akhmad Sodikin menyampaikan, temuan kopak sekaligus perangkat desa yang menggunakan uang setoran PBB merupakan hasil pemeriksaan lapangan. Dasarnya, berawal dari permohonan Bapenda untuk melakukan pendampingan terkait perangkat desa yang menggunakan uang PBB.

BACA JUGA:Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi

”Hasilnya, besaran nilai uang PBB yang digunakan kopak sekaligus perangkat desa jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp 800 juta. Tapi, tersebar dari sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling Riksus,” ungkapnya, Selasa (14/11) siang.

BACA JUGA:Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Siap Ditetapkan Perda Kota Tegal

Sampling sebaran desa yang menjadi sasaran Riksus, lanjut Ari, meliputi Desa Luwunggede Kecamatan Larangan, Desa Bulakkelor Kecamatan Ketanggungan, Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Tembongraja dan Wanoja Kecamatan Salem, Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu. Menurutnya, hampir semua identifikasi temuan kopak menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.

”Rekomendasi tim Riksus, kades bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.

Sementara itu, Irbansus Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi oknum kopak perangkat desa yang menggunakan uang PBB. Teknisnya, bisa diberikan Surat Peringatan 1 dengan tenggang waktu 30 hari. Kemudian, SP 2 selama 15 hari dan SP 3 maksimal 3 hari.

”Pemberian sanksi disiplin berupa SP1-SP3, dijatuhkan dengan pendekatan persuasif yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian. Namun, harus tetap mengedepankan upaya persuasif agar lebih memudahkan penagihan," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: