Jaringan Lintas Provinsi Beroperasi, 8 Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Brebes
DIGIRING - Personel Satres Narkoba Polres Brebes menggiring tujuh pelaku saat menggelar konferensi pers.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba, berhasil ditangkap jajaran Satreserse Narkoba Polres Brebes. Bahkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir (September-Oktober 2023).
BACA JUGA:3 Tahun Terakhir, Nilai Skor IPM Brebes di Jateng Paling Rendah
Dari 8 tersangka yang diamankan satu diantaranya menjalani rehabilitasi karena statusnya penyalahguna. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya harus menjalani proses hukum. Sebab, tersangka itu merupakan jaringan lintas provinsi di wilayah Pantura barat.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono menjelaskan, berdasarkan hasil ungkap kejahatan narkoba tercatat lima kasus tertangani sepanjang September hingga Oktober ini. Bahkan, selain mengamankan para tersangka sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Antara lain, sebatang pohon ganja, 54, 4 gram ganja kering dan 89,52 gram Sabu. Termasuk, Tes Kit Urin milik tersangka dengan hasil positif narkoba jenis Sabu.
BACA JUGA:Pemkab Brebes Terancam Tak Bisa Pungut Pajak dan Retribusi
”Delapan tersangka, enam di antaranya warga Kabupaten Brebes. Satu warga Cirebon, dan satu Kota Tegal. Tujuh pengedar jaringan lintas provinsi, sudah sering beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes,” ungkap Kasat Narkoba saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/10/2023) pagi.
Delapan tersangka kasus narkotika, lanjut Aris, yakni Karpadi, 35, warga Kota Tegal. Seftian Islah, 32, warga Kecamatan Kersana-Brebes. Dwi Prabowo, 40, warga Kecamatan Jatibarang-Brebes. Fani Al Fatah, 36, warga Kecamatan Brebes-Brebes. Kemudian, Didik Hendarto, 38, warga Kecamatan Wanasari-Brebes. Rizki Pranata, 29, warga Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon. Luthfi Syah Reza, 28, warga Kecamatan Losari-Brebes. Terakhir, M. Irfan Sidni, warga Kecamatan Losari-Brebes.
”Modus operandi jaringan narkoba lintas provinsi, dengan cara jual putus kepada pembeli. Transaksinya, mulai janjian di tempat ramai, kompleks perumahan hingga janjian bertemu di warung,” terangnya.
Dalam penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, Aris Maryono mengaku terus mengoptimalkan sinergitas dengan Badan Narkotika Nasional Kota Tegal. Fokusnya, memastikan semua bentuk penyalahgunaan narkoba segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
”Akibat perbuatannya, tujuh tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: