2 Pencuri Jaringan OLT di Bantul Dibekuk, Pelaku Warga Jawa Barat

2 Pencuri Jaringan OLT di Bantul Dibekuk, Pelaku Warga Jawa Barat

Polres Bantul saat melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan terduga pencuri jaringan OLT. -DOK.-

BANTUL, DISWAYJOGJA- Pelaku pencurian jaringan OLT Srandakan milik Icon +, Padukuhan XIX Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul terungkap. 2 orang terduga pelaku yang merupakan warga Jawa Barat itu berhasil dibekuk Polres Batul setelah dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Tenggak Miras Oplosan, Mata 5 Orang di Bantul Tak Bisa Melihat dan Meninggal

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana menjelaskan, hasil penyidikan, identitas tersangka tindak pencurian tersebut yakni UJ, 32, dan RF, 26. Keduadnya merupakan warga Bandung Barat, Jawa Barat.

''Usai dilakukan penyelidikan,kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 di wilayah Semarang,”  ungkap Jeffry Prada, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA:3 Rekomendasi TV LED Terbaik 2023 Hemat Awet dan Harga Terjangkau! Penasaran? Simak Ulasannya Dibawah ini

Jeffry Prada menjelaskan, akibat kasus tersebut, perusahan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi ini mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, upaya pengungkapan terduga pelaku tindak pidana tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi. Selain itu, menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP dan bahan pendukung lainnya.

BACA JUGA:5 TV Android Murah, Kualitas Gak Murahan, Harga Mulai Dari 1 Jutaan Saja Loh!

”Mulanya, terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan. Setelah dicek, ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merk Huawei yang terdiri dari SFP berjumlah 17 buah dan 1 buah baterai merk Sacred Sun,” jelas Jeffry. ”Dari kejadian itu, Icon + mengalami kerugian sebesar Rp270 juta,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e, tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu. ”Keduanya diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,”  tandas Jeffry. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: