Kumuh dan Semrawut, Atribut Colong Start Kampanye di Brebes Segera Ditertibkan

Kumuh dan Semrawut, Atribut Colong Start Kampanye di Brebes Segera Ditertibkan

Personel Satpol PP membredel banner atribut bacaleg dan iklan komersil yang tidak membayar pajak.-Syamsul Falak-jogja.disway.id

BREBES, DISWAY JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menyatakan, segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan Satpol PP. Tujuannya, menindaklanjuti banyaknya laporan dan keresahan masyarakat , terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Sebab, selama ini banyak pemasangan atribut berunsur colong start kampanye banyak terjadi. Sehingga, untuk memberikan efek jera sekaligus menertibkan pelanggaran penindakan segera dilakukan.

BACA JUGA:Waduh! 1.871 Ibu Hamil di Brebes Kekurangan Energi Kronis

Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi menjelaskan, merespon banyaknya aduan atribut kampanye yang dianggap sudah mencuri start kampanye sebelum waktunya. Pihaknya mengaku, sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol PP terkait mekanisme penindakan. Fokusnya, pemetaan semua titik pemasangan atribut bacaleg maupun bacapres.

BACA JUGA:Selesaikan 4 Proyek Strategis, Pemkab Brebes Gelontorkan Anggaran Puluhan Miliar

"Jika pemasangannya tidak sesuai ketentuan, atau mengganggu pemandangan maka akan ditertibkan. Termasuk, semua pemasangan reklame di spot berbayar apakah sudah membayar pajak atau belum itu menjadi fokus penindakan," terangnya.

Terkait mekanisme penindakan atribut kampanye, lanjut Pahlevi, pihaknya menyatakan tidak bisa bertindak gegabah.

Sebab, semua ada tahapan dan proses yang harus ditempuh dalam melaksanakan penindakan. Khususnya, melibatkan stakeholder terkait seperti Bapenda dan Satpol PP sebagai leading sektor. Sehingga, bagaimana dan tahap eksekusinya harus dikoordinasikan terlebih dulu.

BACA JUGA:Waduh! 388 Pasien Suspek Frambusia Ditemukan 21 Puskesmas Kabupaten Brebes

"Bukan kami bermaksud saling lempar tanggung jawab, tapi harus ada penyamaan persepsi tentang mana yang melanggar dan bagaimana penindakannya agar tidak salah langkah," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda Fetiana Dwiningrum menambahkan, pihaknya mendukung penertiban sekaligus pemetaan pemasangan atribut kampanye.

Sebab, selain banyak yang belum melakukan pembayaran pajak reklame optimalisasi potensi pajak daerah bisa digali. Terutama, pada semua atribut yang terpasang membentang di tempat reklame namun belum belum membayar pajak akan ditertibkan.

BACA JUGA:2.217 Pemilih Pemilu 2024 di Brebes Berpotensi Ganda, KPU Harus Segera Tindak Lanjuti

"Kuncinya, pemetaan titik atau spot yang termasuk reklame kena pajak sudah dilakukan. Tinggal menunggu koordinasi lanjutan, Bawaslu dan Satpol PP kapan mulai eksekusi lapangan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: