Tersangka Korupsi Pegadaian Dijebloskan ke Lapas Tegalandong
Tersangka korupsi PT Pegadaian digelandang menuju Lapas Tegalandong.-Hermas Purwadi-jogja.disway.id
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) / Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: