Ratusan Tenaga Kerja Asing Tersebar di 24 Perusahaan Kabupaten Tegal

Ratusan Tenaga Kerja Asing Tersebar di 24 Perusahaan Kabupaten Tegal

Gelar sosialisasi penggunaan TKA dihadapan HRD perusahaan di Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-jogja.disway.id

SLAWI, DISWAY JOGJA - Saat ini terditeksi ada sedikitnya 101 Tenaga Kerja Asing ( TKA) yang bekerja di 24 perusahaan diwilayah Kabupaten Tegal.

Mereka bekerja di perusahaan kawasan pantura dan Margasari.  Hal tersebut disampaikan Kabid Kesatuan Bangsa, Hamami SH disela gelar 'Sosialisasi Keberadaan TKA bagi HRD Pengelola SDM pada perusahaan yang  mempekerjakan TKA, Selasa 10 Oktober 2023, di Gedung Bagawat Komplek Setda.

Plt Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal Supriyadi menyatakan, bahwa pengawasan dan pemantauan TKA bukan hanya tugas Imigrasi dan Badan Kesbangpol semata. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi AC Portable Terbaik untuk Rumah dan Kantor Serta Keunggulannya

"Ini merupakan tugas dan kewajiban kita semua sebagai warga Negara Indonesia, sebagai bagian komponen bangsa, untuk ikut serta mengawasi dan memantau keberadaan orang asing," ujarnya.

Dalam gelar sosialisasi kepada kalangan HRD tersebut,  turut hadir Kasubsi Intelegern Kantor Imigrasi kelas I non TPI Pemalang Andhika Raihansyah dan Pejabat Fungsional  Analis Keimigrasian Miftahul Ulum.

BACA JUGA:7 Rekomendasi AC Portable 2023, No 3 dibawah 100 ribu Rupiah!

Keduanya memberikan sosialisasi terkait izin tinggal orang asing yang akan menjadi tenaga kerja asing serta ketentuan penggunaan TKA.

“Di dalam Keimigrasian, orang asing dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja atau majikan adalah TKA yang sudah diberikan izin keimigrasian berupa izin tinggal terbatas dan dapat digunakan sebagai tenaga kerja. Jika TKA tidak mengurus izin tinggal dan menjadi overstay, maka TKA tersebut akan dideportasi dan dicekal, berikut dengan blacklist terhadap perusahaan yang menjadi sponsor atau pihak pemberi kerja," cetusnya.

Selain mengingatkan pentingnya izin tinggal keimigrasian, pihaknya  juga menyampaikan bahwa ada tanggung jawab sponsor melekat kepada TKA.

BACA JUGA:Ac Portable Mini untuk Kamar, Cuma 100 Ribuan!

“Ada beberapa tanggung jawab penjamin atau pihak pemberi kerja terhadap TKA dari sisi keimigrasian, pertama adalah melaporkan status sipil TKA ke Kantor Imigrasi, kemudian penjamin juga harus melaporkan jika ada perubahan alamat TKA dan terakhir penjamin harus menanggung setiap biaya beban yang dikenakan akibat pelanggaran TKA.," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: