Sidang Kasus Korupsi SMPN 1 Wates Pernah di TKP, Pembacaan Putusan Ditunda

Sidang Kasus Korupsi SMPN 1 Wates Pernah di TKP, Pembacaan Putusan Ditunda

Terdakwa saat mengikuti sidang di bangunan SMP N 1 Wates-DOK.-

DISWAY JOGJA – Sidang dengan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo sebagai terdakwa pernah dilakukan di tempat pembangunan. Sidang selanjutnya adalah sidang putusan.

Namun, vonis yang harusnya dijatuhkan terhadap terdakwa Jumat (6/10) harus ditunda hingga Senin (9/10). Karena itu, Terdakwa Tipikor pembangunan SMPN 1 Wates harus bersabar menanti putusan majelis hakim.

BACA JUGA:Bisa Tidur Nyenyak, Ini Dia 4 Tips Membuat DC Lapangan Pinjol Ogah Datang ke Rumahmu

Dari informasi yang dihimpun, penyebab ditundanya sidangputusan tersebut karena majelis hakim yang diketuai Vony Trisaningsih belum siap atas hasil peradilan keduanya. Karena itu, sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja itu tidak berlangsung lama.

Kedua terdakwa dalam perkara itu ialah Jujur Santoso dan Susi Ambarwati. Jujur merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di  Disdikpora Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan Susi merupakan dari swasta bekerja di cv bintang abadi yang kemudian diketahui sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMPNN 1 Wates.

BACA JUGA:Angin Kencang, Kebakaran Hutan Gunung Slamet Belum Padam

Ditunda semua. Senin, 9 Oktober 2023 alasan penundaan putusan belum siap," ujar humas PN Jogja Heri Kurniawan, Jumat (6/10) lalu.

Kedua terdakwa sudah menjalani persidangan di PN Jogja sejak Kamis (25/5/2023). Setidaknya, terhitung dengan yang ditunda, kedua terdakwa sudah menjalani persidangan sebanyak 24 kali. Pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan bahkan sempat dilakukan pemeriksaan di tempat SMPN 1 Wates.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada Jujur dan Susi berbeda-beda. Jujur dituntut satu tahun tiga bulan, sedangkan Susi dituntut 13 bulan.

Akibat penundaan tersebut, Penasehat hukum (PH) Jujur, Kunto Wisnu Aji mengaku penasaran atas vonis yang akan dijatuhkan ke kliennya. ”Kami tentu masih menunggu-nunggu rasanya masih penasaran dengan penundaan ini," ungkapnya. 

Meski demikian, Kunto optimis, jika majelis hakim akan memberikan vonis bebas dari segala tuntutan hukum kepada Jujur. Hal itu karena sesuai surat tuntutan sudah jelas kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun, oleh JPU Jujur dipaksakan didakwa menggunakan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang. Pria yang biasa disapa Aji itu menegaskan, dakwaan itu tidak pantas menjerat kliennya. Dia berdasar, jika penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan. Sementara selama persidangan, kata Aji penyalahgunaan wewenang terkait apa yang terjadi, apa yang dilakukan itu tidak pernah terbukti dilakukan oleh Jujur.

”Sehingga seharusnya karena inti dari Pasal 3 itu adalah penyalahgunaan wewenang yang harus dibuktikan JPU ternyata tidak mampu dibuktikan kami berharap kepada majelis hakim bisa memberikan vonis bebas sesuai fakta-fakta persidangan,” tegasnya. (fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: