Pendeta Alberth Imbau Masyarakat Tak Halangi Proses Hukum Lukas Enembe

Pendeta Alberth Imbau Masyarakat Tak Halangi Proses Hukum Lukas Enembe

Tokoh agama di Papua, Pendeta Alberth Yoku. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pribadi --

JAYAPURA, DISWAYJOGJA.ID - Tokoh Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Tanah Papua, Pendeta Alberth Yoku, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.

Pendeta Alberth yang juga ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura ini menegaskan, tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada LE merupakan tanggung jawab pribadi LE sendiri.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Alberth di Sentani, Jayapura, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA:Ini Alasan Polri Tak Mau Usut Keterlibatan 3 Kapolda Sokong Skenario Ferdy Sambo

Pendeta Alberth juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua.

“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan provokasi dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya,” imbau mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua ini.

Dirinya meyakini, KPK bertindak professional terhadap Lukas Enembe, sebagaimana telah ditunjukkan Lembaga antirasuah itu terhadap para bupati di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi.

BACA JUGA:Petugas Ungkap Kelakuan Baik Tahanan Kabur dari Rutan Kelas 1 Makassar, Ternyata Begini

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada gubernur ataupun bupati-bupati adalah sesuai hukum, sehingga harus diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Alberth.

Dirinya juga mengingatkan agar setiap tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.

Selain kooperatif, masyarakat dan tokoh-tokoh Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi, agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Datangi Rumah Rocky Gerung di Sentul, Ada Apa?

“Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara,” tutup Pendeta Alberth Yoku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn