6 Pinjol Ilegal Yang Perlu Anda Hindari, Yuk! Simak Ulasanya
Pinjolilegal--Pinjam
DISWAYJOGJA.ID - Saat ini sudah banyak orang yang menggunakan pinjaman online. Sayangnya masih banyak orang yang menggunakan aplikasi pinjaman online tidak resmi. Ya, bahasa lain adalah pinjaman ilegal. Ya, banyak orang yang menggunakan aplikasi jenis ini. Faktanya aplikasi ini akan sangat merugikan bagi yang menggunakannya nantinya.
Jadi Anda juga perlu mengetahui pinjaman mana yang legal atau ilegal. Oiya, kini kami akan memberikan beberapa aplikasi pinjaman online tidak resmi. Jadi Anda dapat menghindari penggunaan aplikasi ini. Meski tidak semuanya disebutkan, setidaknya cukup memperkaya wawasan Anda.
Jadi bagi Anda yang ingin meminjam uang secara online, sebaiknya baca saja beberapa aplikasi yang akan disebutkan di bawah ini. Karena dengan cara ini Anda dapat menghindari penggunaan aplikasi tersebut. Dan berapa banyak aplikasi yang ingin Anda gunakan? mari kita cari tahu sekarang.
Seperti pada judulnya, pada bagian ini sebenarnya kami akan memberikan beberapa contoh apa itu sebenarnya permohonan pinjaman online namun informal. Jadi jangan gunakan aplikasi di bawah ini. Karena takut kehilangan uang di kemudian hari, mungkin karena suku bunga yang tinggi atau kebocoran data.
BACA JUGA:5 Pinjol Aman Bunga Rendah Yang Terdaftar Di OJK, Solusi Masalah Keuangan Anda!
1. Pinjaman Online Kilat Rupiah
Aplikasi pertama yang sebaiknya Anda hindari adalah aplikasi bernama Pinjaman Online Cepat yang saat ini berada di daftar nomor satu. Aplikasi ini dapat diunduh dari banyak tempat. Sebenarnya yang mau download lewat play store bisa karena aplikasi ini tersedia di platform ini. Tentu saja hal ini sangat mengejutkan bukan?
Seperti yang diketahui semua orang, yang umum ditemukan di Play Store adalah aplikasi-aplikasi yang cenderung aman karena resmi. Namun hal tersebut tidak terjadi pada aplikasi bernama Pinjaman Online Cepat yang termasuk dalam aplikasi pinjaman ilegal. Jadi jika Anda memang ingin menggunakan aplikasi pinjaman online maka sebaiknya Anda tidak menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh KSK Jaya Raya ini.
aplikasi ini ilegal, bukan tanpa alasan ya. Memang aplikasi ini termasuk dalam aplikasi pinjaman online tidak resmi yang langsung dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dan OJK sendiri merupakan organisasi resmi yang berada di bawah Indonesia, salah satu organisasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap berbagai lembaga keuangan di Indonesia.
2. Go Uang Pinjaman Online
Masih sama dengan aplikasi yang sebelumnya disampaikan, aplikasi yang bernama Go Uang Pinjaman Online yang ada di poin nomor 2 ini juga disarankan tidak digunakan ya. Karena, aplikasi satu ini juga termasuk aplikasi yang ilegal jika berdasarkan pengumuman yang dilakukan oleh OJK melalui situs resminya. Jadi, bukan tanpa alasan kami memasukkannya ke dalam daftar.
aplikasi Pinjol Ilegal satu ini sendiri dikembangkan oleh developer yang bernama Jiangz Network Co ya. Jadi jangan sampai salah menilai aplikasi lainnya. Jika aplikasi dengan nama Go Uang dan pengembangnya adalah Jiangz Network Co, maka sudah pasti aplikasinya ilegal ya. Jadi, jangan digunakan atau bahkan sekedar di download sekalipun. Karena sudah pasti tidak aman.
Benar, aplikasi pinjol yang tidak resmi memang tidak aman untuk digunakan ya. Oleh sebab itu, ada baiknya kau hindari saja. Oh iya aplikasi satu ini juga tersedia di Play Store ya. Jadi, jangan berpikir semua aplikasi yang ada di Play Store itu aman. Karena, buktinya saja aplikasi satu ini tidak aman. Mulai sekarang harus berhati-hati ya.
BACA JUGA:Marak Pinjol Ilegal Bikin Resah: Inilah 6 Alasan SPinjam Jadi Rekomendasi Terfavorit!
3. Rupiah Ku Pinjaman Online
Selain itu, ada juga nih aplikasi yang berasal dari Indonesia dimana juga tidak memiliki izin terhadap Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, OJK memasukkan aplikasi ini sebagai salah satu aplikasi yang ada di dalam “Lampiran Daftar Pinjaman Online Ilegal” melalui situs resminya. Maka dari itu, aplikasi Rupiah Ku ini juga wajib kamu hindari ya.
Jika kamu melihat aplikasi ini di Play Store nantinya, jangan tertarik untuk menggunakannya. Karena, meskipun aplikasi ini tersedia di Play Store, aplikasi satu ini bukanlah aplikasi yang tergolong aman. Buktinya saja OJK memasukkannya ke dalam daftar aplikasi yang tidak resmi. Dan untuk pengembang dari aplikasi satu ini sendiri adalah Indo Fintech Corp.
Jadi, kalau kamu melihat aplikasi yang bernama Rupiah Ku dan pengembangnya adalah Indo Fintech Corp, jangan di download ya. Karena sudah pasti tidak aman. Namun, kalau ada aplikasi dengan nama serupa namun bukan dikembangkan oleh perusahaan yang sama, bisa jadi itu bukan Pinjol Ilegal. Namun, tidak ada salahnya untuk mencari tahu juga terkait legalitasnya.
4. Aman Dana Pinjaman Uang Tunai
Yang juga termasuk ke dalam salah satu aplikasi yang tidak legal dimana juga wajib sekali untuk dihindari adalan Aman Dana Pinjaman Uang Tunai ya. Aplikasi ini juga masuk ke dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OJK ya. Jadi, jangan sekali-sekali untuk menggunakannya. Karena, OJK tidak akan bertanggung jawab tentunya jika ada hal-hal tidak diinginkan terjadi.
Pengembang yang mengembangkan aplikasi Pinjol Ilegal satu ini bernama sensortech ya. Jadi, kalau kamu menemukan aplikasi pinjaman online yang namanya adalah Aman Dana Pinjaman Uang Tunai, kamu harus mulai waspada ya. Silahkan langsung cari tahu terlebih dulu siapa yang yang mengembangkan aplikasinya. Siapa tahu yang mengembangkannya adalah sensortech.
Namun, jangan terlalu cepat menyimpulkan jika memang belum menemukan siapa yang mengambangkannya ya. Karena, bisa saja aplikasi tersebut legal. Saat ini memang ada banyak sekali aplikasi pinjaman online yang namanya sama ya. Jadi, jangan sampai terkecoh dengan cara mengunduh aplikasi yang salah. Berdasarkan daftar hitam OJK, hanya aplikasi yang dikembangkan oleh sensortech ini saja.
5. CashCashNow
Aplikasi yang satu ini juga lebih baik tidak kamu gunakan untuk meminjam uang secara online adalah aplikasi yang ada di dalam daftar nomor 6 ini ya. Dan nama aplikasinya sendiri adalah CashCashNow. Aplikasi ini termasuk dalam daftar aplikasi Pinjol Ilegal versi kami bukannya tidak ada alasannya ya. Alasan kami cukup kuat dimana berdasarkan daftar yang dikeluarkan langsung oleh OJK di dalam situs resminya.
Lagi dan lagi kami ingatkan kalau aplikasi pinjol yang namanya sama ada banyak ya. Termasuk aplikasi satu ini bisa jadi memiliki banyak kembaran. Namun, untuk yang sudah pasti tidak aman menurut versi OJK adalah yang dikembangkan oleh KSK Rimba Rukun Asri ya. Jadi, kalau aplikasi yang kamu hendak unduh adalah CashCashNow yang pengembangnya adalah KSK Rimba Rukun Asri, maka langsung hilangkan saja pikiran ingin mengunduhnya.
Karena, aplikasi tersebut tidak resmi dan sudah pasti tidak aman. Jadi, ada baiknya kamu cari langsung aplikasi pinjaman online yang sekiranya aman, legal, dan pastinya sudah diawasi langsung oleh lembaga pengawas keuangan resmi yang ada di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tentu saja tujuannya agar hal-hal yang tidak perlu dan tidak diinginkan tidak akan terjadi yang mana kemungkinan merugikan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu! 6 Cara Cek Pinjol Ilegal yang Perlu Anda Ketahui
6. Dana Cepat - Pinjaman uang
Aplikasi yang satu ini juga penting untuk anda hindari. Mengapa? Karena, aplikasibsatu ini juga termasuk aplikasi pinjaman online yang ilegal. Alias tanpa pengawasan dari OJK, maka dari itu, alangkah lebih baiknya kalau anda tidak menggunakan aplikasi ini.
Supaya tidak menerima dampak yang menerpa kedepanya. Aplikasi ino yang di kembangkan oleh PT. Dana cepat indonesia
Dalam kesimpulan, penting bagi anda untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Bahaya yang terkait dengan praktik ini, seperti suku bunga yang tinggi dan perlakuan tidak adil terhadap peminjam, tidak boleh diabaikan.
Upaya pencegahan dan penindakan dari pihak berwenang juga sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kesadaran akan risiko pinjaman online ilegal serta edukasi mengenai alternatif yang lebih aman dan terpercaya perlu diedukasi kepada masyarakat. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: ekonomi