Warga Harus Tau! Berikut Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Warga Harus Tau! Berikut Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Warga Harus Tau! Berikut Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg--

DISWAY JOGJA - Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg.

Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Lalu, siapa saja sih yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya.

 

Yang berhak menggunakan:

 

1. Rumah tangga Prasejahtera

2. UMKM

3. Nelayan Sasaran

4. Petani Sasaran

 

Yang Tidak Berhak menggunakan:

 

1. Restoran

2. Hotel

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha peternakan 

 

5. Usaha pembatikan

6. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

 

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

"NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial," ujarnya.

 

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Tapi bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Namun apabila NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: