Dituduh Pegawai Minimarket, Nenek Curi Coklat saat Berbelanja!
Dituduh Pegawai Minimarket, Nenek Curi Coklat saat Berbelanja! --
DISWAY JOGJA - Nenek 12 cucu bernama Ngatiyem (67) di Palembang, Sumatera Selatan sakit hati karena dituduh mencuri coklat saat hendak belanja di minimarket. Dia tak terima karena digeledah hingga dipaksa mengaku mencuri. Ngatiyem pun membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kejadian tidak menyenangkan ini dialami Ngatiyem itu terjadi saat ia hendak berbelanja di minimarket Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Senin (17/7/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat berada di dalam minimarket tersebut, Ngatiyem pun tiba didekati dan diajak oknum pegawai minimarket itu menuju ke gudang bagian belakang minimarket. Di sana, Ngatiyem langsung dicecar dan dituduh mencuri coklat oleh kedua oknum pegawai.
Tak hanya dituduh mencuri, sekujur tubuhnya juga langsung digeledah kedua oknum itu. Dia dipaksa untuk mengakui telah mencuri coklat di sana. Informasi dihimpun, dua oknum itu diketahui berinisial AP selaku manajer dan AL selaku kepala toko di minimarket tersebut.
Saat digeledah, tidak ditemukan coklat pada Ngatiyem seperti yang dituduhkan kedua oknum itu.
Tahu sang ibu diperlakukan seperti itu, Tri anak Ngatiyem itu pun mendatangi minimarket tersebut untuk klarifikasi dan meminta bukti atas tudingan mereka terhadap Ngatiyem. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
"Anak mana yang tidak emosi mendengar orang tuanya dituduh tanpa bukti. Saya mendesak mereka untuk menunjukkan rekaman CCTV. Saat itu saya dan ketua RT melihat rekaman tersebut. Memang dalam CCTV tersebut terekam ibu saya mengambil permen kopi, bukan coklat dan perlu diketahui itu pun dibayar," kata Tri, Jumat (21/7/2023).
Karena sakit hati dan tak terima dengan perlakuan kedua pegawai minimarket tersebut, Tri pun mendampingi sang ibu melaporkan kejadian itu ke Polisi, pada Selasa (18/7/2023). Dia berharap polisi bisa menangkap kedua pelaku dan memproses sesuai hukum berlaku.
"Kami harap Bapak Polisi dapat segera memproses laporan kami. Sehingga masalah ini terang benderang. Orang tua kami ini difitnah tanpa bukti. Selain itu, mereka mengancam akan memviralkan ibu saya jika tidak mengakui mencuri coklat," jelas Tri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan laporan Ngatiyem tentang tindak pidana pencemaran nama Pasal 310 dan 311 KUHPidana itu telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dengan Nomor: STTLP/B/1446/VII/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
"Laporan tersebut sedang kita tindak lanjuti, kita lakukan lidik," kata Haris singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: