BLT PKH Tahap 3 Sudah Cair! Cek Nama Anda Apakah Penerima atau Bukan, Berikut Caranya

BLT PKH Tahap 3 Sudah Cair! Cek Nama Anda Apakah Penerima atau Bukan, Berikut Caranya

BLT PKH 2023--https://money.kompas.com/

DISWAY JOGJA – Selamat bagi para penerima BLT PKH Tahap 3. Dikarenakan, BLT PKH 2023 untuk bulan Juli sudah mulai cair. Apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan PKH Tahap 3? Bagaimana cara mengecek nama Anda? Apa saja syarat dan cara menerima bantuan ini?

Kamu bisa mengecek nama penerima BLT PKH Tahap 3 melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 tahun 2023 sudah mulai disalurkan oleh pemerintah kepada penerima manfaat.

Bantuan ini diberikan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas.

Salah satu bantuan ini memiliki besaran Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

 

Berikut fakta BLT PKH Tahap 3 yang wajib diketahui, mulai dari jadwal, kategori, syarat dan tata cara login.

 

Jadwal Pencairan BLT PKH 2023

1.       Tahap 1: Januari-Februari-Maret 2023

2.       Tahap 2: April-Mei-Juni 2023

3.       Tahap 3: Juli-Agustus-September 2023

4.       Tahap 4: Oktober-November-Desember 2023

Apabila pada bulan Juli 2023 Bansos belum juga cair, masyarakat tidak perlu khawatir, karena tahap 3 sendiri proses pencairannya dilakukan dalam rentang bulan Juli-September 2023.

 

Berikut kategori bansos yang telah ditetapkan oleh kemensos

Mengingat pencairan tahap ketiga akan dimulai pada bulan Juli 2023, masyarakat diminta untuk secara rutin memeriksa informasi terkait pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan tujuh kategori golongan yang berhak menerima bantuan PKH, antara lain:

1.       Kategori balita usia 0-6 tahun akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

2.       Kategori ibu hamil dan masa nifas akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.

3.       Kategori siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.

4.       Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.

5.       Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.

6.       Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

7.       Kategori penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Namun, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbatas maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH dalam satu Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

 

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:

1.       Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2.       Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.

3.       Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: umsu.ac.id