Polisi di Sleman Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Asal Kendal, Mereka Beraksi Saat Kondisi Sepi
Polresta Sleman meringkus pelaku pencurian kabel tembaga. Foto: Humas Polresta Sleman --
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Meskipun telah diamankan semuanya, namun pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com