Belum Menerima Set Top Box Gratis dari Kemkominfo? Ini Cara Mendapatkannya

Belum Menerima Set Top Box Gratis dari Kemkominfo? Ini Cara Mendapatkannya

Pengalihan siaran TV analog ke TV digital, atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai dilakukan.---- --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Siaran TV analog (analog switch off/ASO) resmi dihentikan pada Rabu malam, 2 November 2022.

Pemerintah baru memastikan ASO di 222 titik termasuk di 9 kabupaten wilayah Jabodetabek. Penerapan ASO dilakukan secara bertahap dan selanjutnya akan diperluas hingga seluruh Indonesia.

Seiring dengan itu, pemerintah membagikan set top box (STB) gratis bagi warga miskin untuk menunjang kelancaran ASO.

BACA JUGA:Harga BBM Shell Lebih Murah, Apa Kabar Pertamina?

STB adalah salah satu perangkat untuk menerima siaran digital bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV tabung.  

Set Top Box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

"Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, melalui siaran YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022.

BACA JUGA:Misteri Terkuak, Ponsel dan Barang Joshua Ternyata Diamankan Brigadir Daden

Sejalan dengan kebijakan ini, pemerintah telah mendistribusikan set top box alias STB secara gratis untuk rumah tangga miskin secara nasional sebanyak 1.055.360 unit.

Kominfo memastikan telah membuka posko aduan bila masyarakat belum menerima set top box.

Masyarakat bisa mengubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Untuk wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik. Posko-posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 hingga 19.00.

BACA JUGA:Ganjar: Relawan yang Laporkan Puan ke KPK Sudah Minta Maaf

Berikut cara mendapatkan Set Top Box Gratis daro Kemkominfo:
1. Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
3. Klik “Pencarian”
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id