Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Ditahan dan Diperlakukan Seperti Ini

Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Ditahan dan Diperlakukan Seperti Ini

Permohonan Putri Candrwathi sebelum masuk Rutan Mabes Polri.-m.ichsan---

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Putri Candrawati akhirnya mengaku ikhlas dijadikan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga akhirnya ditahan dengan memakai baju oranye.

Penahanan Putri Candrawathi ini juga sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Menurut Listyo Sigit Prabowo penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmennya untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J ini.

BACA JUGA:Puan Dinilai Tak Bisa Diharapkan Jadi Capres, Orang yang Ada di PDIP Bisa Pergi

Detik-detik pehanan, terlihat Putri Candrawathi keluar dari Mabes Polri dengan menggunakan baju tahanan

Putri dalam kemunculannya memohon doa agar bisa melalui semua proses hukum yang dijalaninya, serta menitipkan anaknya yang berada di rumah dan masih sekolah.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” ujar Putri di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.

“Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” tandasnya.

BACA JUGA:Akhirnya, Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Serpong Ditangkap, Ada 4 Orang

 

Sambo bukan lagi polisi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi menjadi bagian institusi Polri.

Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

BACA JUGA:Demokrat, Nasdem dan PKS Berkoalisi Sebut Bakal Usung Anies-AHY?

PTDH Ferdy Sambo ditetapkan dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id