Nih Agenda Sidang Etik Brigjen Hendra, Polri: Tunggu Divisi Propam

Nih Agenda Sidang Etik Brigjen Hendra, Polri: Tunggu Divisi Propam

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. -Dok Divisi Humas Polri. -

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Divisi Propam Polri sudah mengagendakan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan ini.

Namun, hari pelaksanaan sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini masih belum ditentukan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik tersebut Brigjen Hendra masih menunggu jadwal yang diatur oleh Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Baru Setahun Bebas Penyakit Residivis Ini Kambuh, Pecah Kaca Mobil Gasak Uang Rp18 Juta

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 September 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).

Menurut Nurul, belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar.

"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Kombes Nurul Azizah.

BACA JUGA:Warga Indramayu Berinisial S Diamankan Terkait Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo

Dia juga mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang rencananya digelar pekan lalu, tetapi sempat tertunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.

Kemarin 26 September 2022, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan.

Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin 15 September 2022, namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.

BACA JUGA:Polda Riau Resmi Tetapkan Polwan Sadis Brigadir IR dan Ibunya jadi Tersangka Penganiayaan Riri Aprilia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com