Baru Setahun Bebas Penyakit Residivis Ini Kambuh, Pecah Kaca Mobil Gasak Uang Rp18 Juta

Baru Setahun Bebas Penyakit Residivis Ini Kambuh, Pecah Kaca Mobil Gasak Uang Rp18 Juta

TERTUNDUK. Pelaku FR saat mengungkapkan alasannya melakukan pencurian kepada Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evelyn Sebayang, Senin 26 September 2022.-Heny Agusningtiyas-Heny Agusningtiyas

MAGELANG, DISWAYJOGJA.ID – Baru setahun menghirup udara segar, pria berinisial FR (53) kembali dibekuk Satreskrim Polres Magelang Kota.

FR ditangkap karena menggasak uang sebanyak Rp18 juta milik warga Perumahan Puri Tuk Songo Kota Magelang dengan modus memecahkan kaca mobil.

“Kejadiannya pada 27 Juni 2022 saat korban menaruh sebuah tas di mobil yang ditinggal ibadah di masjid jalan masuk Perumahan Puri Tuk Songo,” ujar Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng AKBP Yolanda Evalyn Sebayang dalam keterangannya, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:Warga Indramayu Berinisial S Diamankan Terkait Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo

Menurut Yolanda, FR ini telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di wilayah Ambarawa Kabupaten Semarang pada tahun 2018.

“FR juga telah menjalani kurungan penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Selang setahun keluar dari bui tak membuatnya jera, FR kembali melakukan pencurian yang sama di wilayah Kota Magelang. FR tergolong nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dalam melancarkan aksinya di Puri Tuk Songo, FR menggunakan kunci T untuk memecahkan kaca mobil korban,” terang Yolanda.

BACA JUGA:Polda Riau Resmi Tetapkan Polwan Sadis Brigadir IR dan Ibunya jadi Tersangka Penganiayaan Riri Aprilia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan huruf ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, pelaku FR saat ditanya mengaku jika mengambil uang dengan cara memecah kaca mobil. Keahlian memecah kaca mobil dia ketahui saat melihat di televisi.

"Caranya saya melihatnya dari televisi kemudian saya praktikkan," ujarnya.

FR mengaku uang sebanyak Rp18 juta yang berhasil diambil sudah habis dalam waktu 2 bulan.

"Uang saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sekarang sudah habis," katanya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: