Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Tabrak 10 Motor di Bantul jadi Tersangka
Polres Bantul menetapkan pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak 10 sepeda motor, berinisial SCM menjadi tersangka. (Foto: Humas Polres Bantul.) -Foto: Humas Polres Bantul-
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Pengemudi mobil Honda Brio berinisial SCM yang menabrak 10 sepeda motor dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mrisi, Kecamatan Kasihan Bantul pada Selasa 20 September 2022, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, SCM telah mengakibatkan 11 orang terluka dalam insiden kecelakaan tersebut.
“SCM ditetapkan tersangka. Ada 10 motor dan satu sepeda yang rusak dari peristiwa kecelakaan itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis 22 September 2022.
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil Hajar 10 Sepeda Motor di Kasihan Bantul
Penetapan tersangka ini menurut Jeffry setelah dilakukan gelar perkara peristiwa kecelakaan.
Dia menyebut ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Pengemudi kurang hati-hati dan kurang konsentrasi. Selain itu juga sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tak memberi pertolongan,” tuturnya.
Dari keterangan para saksi, SCM ini mengendarai mobil dari utara ke selatan. Kemudian dia menabrak satu motor dan sepeda kayuh.
BACA JUGA:Siswa SD Asal Purworejo Meninggal Setelah Tenggelam di Kolam Renang Bantul
Setelah itu, mobil hilang kendali membelok ke kanan dan menabrak beberapa motor hingga total 10 unit kendaraan roda dua.
SCM masih belum menghentikan mobilnya setelah menabrak 10 motor dan satu sepeda kayuh itu.
“Dihentikan warga sekitar 200 meter dari lokasi kejadian,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi.co