Gak Ada Akhlak! Pria Bejat Ini Setubuhi Sepupunya Sendiri di Kamar Mandi
Pria di Yogyakarta diamankan polisi terkait persetubuhan dengan anak, Kamis (15/9). Foto: JPNN.com --
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Pria berinisial AA (27), warga Mergangsan Kota Yogyakarta diamankan karena diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Ironisnya, pelaku dan korban merupakan saudara sepupu.
Pelaku AA melakukan persetubuhan pada April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:TPA Piyungan Ditutup Lagi, Sampah di Jogja Mau Dibuang ke Mana?
"Awalnya, pelaku AA mengajak korban jalan-jalan membeli ikan di Pasar Pasty dan setelah itu ke hotel," kata KBO Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, Kamis 15 September 2022.
Di sana pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di kamar mandi. Selain itu, korban juga melakukan aksi bejatnya untuk yang kedua kali dengan iming-iming diajak jalan-jalan.
"Setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," jelasnya.
Akan tetapi, korban merasa takut sehingga akhirnya memutuskan bercerita.
BACA JUGA:Gus Miftah dan Atta Halilintar Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi, Nggak Ambil Pusing
Pihak kepolisian menjelaskan karena ketakutan itu lah korban baru mau cerita pada 2022.
Pihak keluarga lantas melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk tindaklanjuti.
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA:Ini Pesan Sultan HB X ke Manajemen Baru Malioboro Mall dan Hotel Ibis
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn