Simak, Ini Cara Pemkot Yogyakarta Memangkas Jumlah Rumah Tak Layak Huni

Simak, Ini Cara Pemkot Yogyakarta Memangkas Jumlah Rumah Tak Layak Huni

Penataan kawasan kumuh di Kampung Sambirejo. --

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pada awal 2022, RTLH di Kota Yogyakarta tercatat 2.187 unit dengan sebaran paling banyak di Kecamatan Tegalrejo.

Pemkot Yogyakarta ingin mengurangi jumlah RTLH menjadi 1.500 unit pada akhir 2022.

BACA JUGA:Ini Penyebabnya! Kebakaran 5 Kandang Sapi di Sleman, 2 Ekor Sapi Terpanggang

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan salah satu cara yang akan mereka pakai untuk membenahi rumah warga yang tidak layak huni adalah memanfaatkan dana dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Menurut dia, penggunaan pendanaan dari CSR untuk perbaikan rumah tidak layak huni lebih fleksibel, bisa mencakup rumah yang tidak memenuhi syarat mendapat bantuan dari pemerintah daerah.

RTLH yang tidak memenuhi syarat mendapat bantuan dari pemerintah daerah antara lain rumah yang tidak memiliki syarat formal berupa alas hak yang jelas.

BACA JUGA:Ini Dia! 5 Tempat Nongkrong Pilihan di Bantul, Luas dan Gratis WiFi

"Apabila membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah, bisa diintervensi melalui CSR. Salah satunya adalah dari BAZNAS Kota Yogyakarta," kata Agus.

Selain melakukan perbaikan rumah tidak layak huni, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya meningkatkan kualitas permukiman melalui penataan wilayah serta menyediakan rumah susun.

Penataan wilayah permukiman di kawasan kumuh yang berada di bantaran sungai dilaksanakan dengan konsep M3K atau mundur, munggah, dan madep kali, yakni dengan memundurkan bangunan, menaikkan bangunan, dan menghadapkan bangunan ke arah sungai.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Tempat Wisata Dekat dengan Malioboro, Jalan Cuma 5 Menit

"Penataan M3K di bantaran sungai terkesan dilakukan spot demi spot. Rumah warga di tepi sungai memiliki luasan kecil sehingga jika harus dipangkas dan dinaikkan tentu luasannya semakin kecil. Jadi, diprioritaskan yang lebih memungkinkan untuk dimundurkan," kata Agus.

Ia menambahkan penataan permukiman di daerah bantaran sungai dilakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn