2 Warga Papua Pelaku Penganiayaan di Depan Asrama Kemasan Sudah Diamankan

2 Warga Papua Pelaku Penganiayaan di Depan Asrama Kemasan Sudah Diamankan

Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (25/8). Foto: JPNN.com --

YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Pelaku penganiayaan di Asrama Papua Kamasan di Jalan  Kusumanegara Umbulharjo Kota Yogyakarta diamankan polisi. Pelaku berjumlah 2 orang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 23 Agustus 2022, menewaskan seorang warga Papua karena sabetan senjata tajam.

Kapolresta Yogyakarta AKBP Idham Mahdi mengatakan kedua pelaku merupakan warga Papua berinisial AK (36) dan YK (27).

BACA JUGA:Keributan antar Warga di Depan Asrama Papua Kemasan Yogyakarta, 1 Orang Kena Bacokan dan Meninggal Dunia

Sehari setelah kejadian, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polda DIY.

"Dua orang pelaku ini sudah ditahan di Rutan Mapolda DIY," kata AKBP Idham pada Kamis (25/8).

Kapolresta mengatakan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat terjadi keributan di Asrama Papua Kamasan.

AKBP Idham mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena masalah pribadi dan kesalahpahaman.

"Keributan ini diakibatkan karena kesalahpahaman sehingga terjadi aksi kejar mengejar," jelasnya.

Sebanyak empat orang dikejar oleh kelompok pelaku yang berjumlah enam orang.

BACA JUGA:Arus Lalu Lintas Jalan Gambiran Bakal Diberlakukan Satu Arah, Ini Alasanya

"Akibat kejar mengejar tersebut terjadilah perkelahian dengan senjata tajam dan adanya korban berinisial JTM," kata Kapolresta.

Nahas bagi JTM, warga Papua tersebut meninggal dunia di RSUP Hardjolukito akibat akibat luka sabetan senjata tajam.

Buntut dari peristiwa tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn