Curi Sepeda Motor di Indekos Umbulharjo, Pria Berinisial AP Dibekuk Polisi, Gak Ada Ampun
Konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Umbulharjo pada Rabu (24/8). Foto: Humas Polresta Yogyakarta--
Kini, AP dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn