KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Pemalang

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Pemalang

Petugas KPK membawa sejumlah koper setelah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Pemkab Pemalang. (Foto: Agus Pratikno/Radar Pemalang) --

PEMALANG (DISWAY JOGJA) - Setelah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap dan jual beli jabatan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat. Mereka melakukan penggeledahan ke sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

 

Pantauan Radar, ada sekitar enam mobil Innova plat B yang dipakai petugas KPK. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK menggunakan rompi krem langsung menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Pemalang. Di antaranya Kantor BKD dan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi, tepatnya di ruang kerja kepala dinasnya.

 

Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah Kantor Dinas Bupati Pemalang, khusus ruang kerjanya. Petugas kemudian menggeledah ruang kerja Sekda Pemalang dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR). 

 

BACA JUGA:Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Warga Cukur Gundul

 

Secara bersamaan, sejumlah petugas juga ada yang melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Yanuar Nitbani dan rumah seorang warga yang sebelumnya pernah ditempati Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat Pilkada 2020.

 

Ruang kerja Bupati Pemalang digeledah cukup lama. Kurang lebih 3 jam. Sementara penggeledahan di kantor-kantor dinas lainnya tidak begitu lama.

 

Petugas berhasil membawa barang bukti berupa dokumen yang dimasukan ke dalam sejumlah tas koper dan ransel. Tak hanya petugas KPK, petugas bersenjata lengkap ikut menjaga dan mengamankan jalannya penggeledahan.

 

Kepala BKD Kabupaten Pemalang MA Puntodewo saat dikonfirmasi menjelaskan kantor dinasnya baru saja digeledah KPK. Petugas membawa sejumlah dokumen. Namun dokumen apa yang dibawa ia tidak tahu pasti.

 

BACA JUGA:Bus Rosalia Indah Ludes Terbakar di Ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang

 

Ada dokumen yang diambil, tapi saya tidak tahu apa saja,” terangnya.

 

Puntodewo mengaku tidak tahu kantor dinas apa saja yang digeledah. Ia hanya tahu kantor dinasnya ikut digeledah. Selain ruang kerjanya, ruang rapat BKD juga ikut digeledah. Termasuk mobil dinasnya.

 

”Mobil dinas saya juga digeledah, tapi tidak ada apa-apa. Yang ada hanya Alquran,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo berserta enam orang sebagai tersangka, Jumat (12/8) malam. Mereka Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh.

 

BACA JUGA:Ngeri, Longsor di Moga Pemalang Tewaskan Ibu dan Anak

 

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan alat bukti uang Rp4,816 miliar. Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat ) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (apt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar pemalang