Akibat Perbuatan Memalukan, Empat Pemuda di Bantul Dipaksa Menginap di Hotel Prodeo
Empat pria diamankan jajaran Polsek Dlingo pada Sabtu (30/7). Foto: Humas Polres Bantul--
BANTUL (Disway Jogja) – Polsek Dlingo mengamankan empat pemuda karena kedapatan melakukan aksi pencurian rokok di sebuah toko.
Empat pemuda yang harus berurusan dengan pihak kepolisian itu adalah AD (23), SI (28), RK (19) dan FZ (18).
Mereka diamankan di kediamannya masing-masing setelah adanya laporan dari pemilik toko.
Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo mengatakan empat pria ini berbagi tugas dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"SI dan AD bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan RK dan FZ bertindak sebagai penjual barang curian kepada sales rokok keliling," jelas Kapolsek pada Sabtu (30/7).
BACA JUGA:Sekarang Masuk ke Parangtritis Malam Hari Dipungut Retribusi? Pemkab Bantul: Sedang Dikaji
Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko merugi hingga Rp 20 juta.
Kapolsek menambahkan bahwa aksi pelaku baru pertama kali dilakukan karena mereka di bawah pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn