Mardani Maming Dicekal KPK, Ini Kata Gus Yahya

Mardani Maming Dicekal KPK, Ini Kata Gus Yahya

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Foto: Dok. PBNU--

JAKARTA (Disway Jogja) – Menyikapi keputusan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah Bendara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), sekaligus politisi PDI Perjuangan Mardani H Maming untuk bepergian ke luar negeri. Ketum PB NU Yahya Cholil Staquf menyatakan akan mempelajari kasusnya, dan akan memberikan bantuan hukum.

 

"Karena kader, sekaligus Bendum PB NU maka jelas, NU akan memberikan bantuan sebagaimana semestinya," ungkap Gus Yahya, panggilan Yahya Cholil Staquf.

Dijelaskan Gus Yahya, pihaknya akan mempelajari kasus yang membuat bendahara umum organisasinya, Mardani H Maming, dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan pelajari dahulu nanti, ya, karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya saat ditemui sebelum menggelar rapat pleno PBNU dan peluncuran kegiatan menuju 100 tahun NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6).

 

Menurut Gus Yahya, PBNU memiliki aturan internal sebelum memecat pengurus, seperti kepastian tentang status hukumnya.

 

"Harus jelas dahulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kami belum mengetahui secara lengkap," ungkap Gus Yahya. Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, dia merahasiakan nama para tersangka.

 

"Secara resmi belum kami umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu, kami akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (20/6).

 

Terpisah, pihak Imigrasi membenarkan info adanya permintaan KPK untuk mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu bepergian ke luar negeri.

 

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com