KPK Singgung Proyek Lainnya di Jogja Terindikasi Korupsi, Dwi Chandra Putra: Patut Ditelusuri!

KPK Singgung Proyek Lainnya di Jogja Terindikasi Korupsi, Dwi Chandra Putra: Patut Ditelusuri!

Ilustrasi - Pembanguna proyek di Yogyakarta. Foto: Antara jogja.jpnn.com,--

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Chandra Putra mendukung penuh langkah (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perizinan selama dua periode kepemimpinan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Menurut Dwi Chandra Putra, penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan yang sempat mendapat sorotan publik, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan A.M. Sangaji, dan di Jalan Ipda Tut Harsono.

Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Begitu pula sebaliknya. Jika proses penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan, pegawai bisa bekerja dengan nyaman," katanya.

Meski demikian, kata dia, pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Haryadi Suyuti menjadi kewenangan KPK.

"Apakah hanya akan mengusut kasus perizinan apartemen ini saja atau dikembangkan lebih luas?," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

KPK sempat menyinggung bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah proyek perizinan lainnya yang juga ditengarai memiliki indikasi korupsi atau gratifikasi.

Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan bahwa dugaan kasus suap yang kini tengah diselidiki KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki penerbitan berbagai perizinan yang selama ini diterbitkan Pemkot Yogyakarta.

"Saya kira kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu menaati aturan serta tidak mudah terpancing menerima sesuatu sebagai imbalan," katanya.

Ia pun berharap agar peran dan fungsi Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus diperkuat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan potensi korupsi.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pun memberi lampu hijau kepada KPK untuk mengusut jika memang ditemukan kejanggalan dalam hal perizinan pembangunan lainnya.

"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja. Saya enggak tahu wong itu wewenangnya dia (Wali Kota)," ujar Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Senin (6/6).

Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).  

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana peran Haryadi dalam kasus suap tersebut.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS. HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).

Alex menjelaskan bahwa pada 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT JOP adalah anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, lanjut Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Dua di antaranya adalah terkait dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," papar Alex.

Selama penerbitan IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari ON untuk Haryadi dan Nurwidhihartana. Penyerahan sejumlah uang itu menggunakan perantara Triyanto Budi Yuwono.

Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS. (mar3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn