TPP ASN di Brebes Molor Tiga Bulan, Totalnya Rp 98 Miliar

TPP ASN di Brebes Molor Tiga Bulan, Totalnya Rp 98 Miliar

BREBES (Disway Jateng) - Tiga bulan menunggu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 9000 lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes akhirnya ada titik terang. TPP senilai total 98 miliar tersebut dipastikan segera cair.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes Edi Kusmartono mengatakan, nominal TPP mencapai Rp 98 miliar untuk alokasi 12 bulan sepanjang Tahun 2022.

"Kemendagri dan Kemenkeu, sudah menyetujui pencairan uang hak pegawai di luar gaji. Mohon bersabar, karena dalam proses pencairan minggu ini," jelasnya, Selasa (5/4/2022).

Penyebab tertundanya pencairan TPP, lanjut Edi, karena menunggu rekomendasi Kemendagri dan Kemenkeu. Kondisi tersebut, tidak hanya dialami ASN di Pemkab Brebes tapi semua ASN di semua daerah. Sehingga, pihaknya memastikan TPP untuk seluruh ASN bukan ditunda tapi harus diproses. Yakni, mulai di tingkat pusat hingga mendapat persetujuan untuk pencairan.

"Yang perlu digarisbawahi, pengajuan TPP sudah diusulkan sejak Februari. Selanjutnya, tinggal memproses pencairannya dalam waktu dekat," terangnya.

Edi Kusmartono menuturkan, untuk besaran TPP yang diterima setiap ASN jumlahnya bervariasi. Sebab, tergantung kelas jabatan, profesi hingga beban kerja dari semua ASN. Bahkan, untuk TPP Tahun 2022 diperkirakan mengalami kenaikan hingga 13 persen dibanding tahun sebelumnya.

"TPP yang segera cair, diperuntukkan Bulan Januari dan Februari. Tapi, jika memungkinkan Maret akan dicairkan jika pesyaratannya sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, hampir sebulan terakhir puluhan ASN di lingkungan Pemkab Brebes menyampaikan curahan hatinya terkait TPP. Sebab, sejak Januari hingga akhir Maret belum ada kejelasan terkait pencairan TPP. Curhatan tersebut, disampaikan sejumlah ASN melalui sejumlah media sosial seperti status Whats App, facebook, hingga tik tok.

Penulis: Syamsul Falak
Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: