KPK Teriam 395 Laporan Objek Gratifikasi Selama Idul Fitri, Banyak Banget!

KPK Teriam 395 Laporan Objek Gratifikasi Selama Idul Fitri, Banyak Banget!

JAKARTA (Disway Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan yang sangat banyak terkait objek gratifikasi.

Setidaknya diterima 395 laporan terkait barang yang merupakan objek gratifikasi selama Idulfitri 1443 Hijriah. Barang-barang tersebut ditaksir bernilai fantastis Rp 274.117.519.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat, nilainya taksir Rp 4.350.000.

Kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899. Sembilan objek berupa uang, voucher dan logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000.

Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi melalui keterangannya, Minggu (15/5).

Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami 'update' pada kesempatan berikutnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi. Baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi. Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (Antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: