Gegara Anak Kost Terlibat Pinjol, Keluarga Pesinden Anik Sunyahni Jadi Korban

Gegara Anak Kost Terlibat Pinjol, Keluarga Pesinden Anik Sunyahni Jadi Korban

SLEMAN (Disway Jogja) – Lagi, korban pinjol muncul di Jogja. Gara-gara anak yang pernah kost di rumahnya pernah terlibat pinjaman online (pinjol), pesinden Anik Sunyahni harus ikut menanggung akibatnya.

Anak laki lakinya Ade Putra Cahya Utama (28) menderita luka-luka lantaran dipukuli sejumlah debt kolector yang datang ke rumahnya di Kalasan Sleman, Selasa (26/4/2022) pukul 14.30 wib.

Kepada awak media, Jumat (29/4/2022) Anik menuturkan, saat kejadian puluhan orang tak dikenal mendatangi rumahnya menanyakan seseorang yang disebut memiliki tanggungan utang online.

"Yang dia sebut itu, memang pernah kost di rumah saya. Tapi sudah pindah," kata Anik menjelaskan.

Mendapat keterangan ini, para pelaku kemudian meminta maaf dan meninggalkan rumah korban. Tapi tak disangka, tak selang lama mereka datang lagi membawa senjata tajam. Para pelaku kata Anik, Berteriak-teriak mengancam akan merusak rumah kalau dirinya tidak keluar menemui mereka.

"Akhirnya saya yang waktu itu di belakang rumah nekat ke depan untuk menemui mereka. Sampai di depan anak saya sudah dipukuli. Ade lari masuk ke dalam rumah masih dikejar dan dilempar asbak," kata Anik.

Penyerangan baru berhenti, setelah datang aparat dari Polsek Kalasan ke lokasi kejadian setelah dihubungi.

Kepada media, Anik menjelaskan keluarganya sama sekali tidak ada urusan dengan pinjol. Anak kost yang sudah pindah, memang sempat menghubunginya dan meminta maaf belum bisa mbayar uang kost. Jadi saya tidak tahu sama sekali urusannya. Tapi menurut anak itu, dia yang awalnya hanya pinjam Rp2,5 juta, dalam waktu 3 bulan tahihannya menjadi 12 juta," imbuh Anik.

Terkait kasus ini Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus penyerangan ini.

Selanjutnya, pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus ini dan akan memorosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak OJK belum bisa dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun sebelumnya, pihak OJK sudah sering mewanti-wanti agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan pinjaman online yang belakangan sangat mudah diakses lewat dunia maya. (wrj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: