Ditetapkan! Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta

Ditetapkan! Biaya Haji 2022 Sebesar Rp39,8 Juta

JAKARTA (DiswayJogja.id) - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) senilai Rp81,7 juta. Sedangkan yang dibayarkan oleh jamaah yakni Rp39,8 juta. Angka tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp35 juta.

Menag Yaqut Cholil Qoumas di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu,13 April 2022 mengatakan, “Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jamaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009”.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hsan Syadzily mengatakan, besaran biaya haji telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah. Adapun selisih kenaikan biaya haji tidak akan dibebankan kepada jamaah.

Ace mengatakan, “Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI”.

Dan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Masih menurut Ace, dilansir dari jawpos.com, “Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan”.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari. (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: