Pengusaha Syok, Bima Arya Ancam Tutup 222 Minimarket

Pengusaha Syok, Bima Arya Ancam Tutup 222 Minimarket

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto benar-benar membuat pengusaha minimarket di Kota Hujan syok. Dia mengancam bakal menutup minimarket yang beroperasi berdekatan dengan jarak satu sama lain kurang dari 500 meter, padahal pemerintah tidak mengizinkan.

Sikap Bima adalah respon atas desakan DPRD Kota Bogor yang meminta dia bertindak menyusul beroperasinya 222 minimarket dengan jarak berdekatan dan tanpa izin.

"Saya setuju, saya mendukung. Dari awal kita tegas," kata Bima.

Karenanya, Bima akan mengecek kembali operasional ratusan minimarket di wilayahnya. "Jika bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW, tidak akan diizinkan. Pasti kami tutup," tandasnya.

Dewan sebelumnya mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas beroperasinya ratusan minimarket yang melanggar aturan tetapi tidak ada tindakan. Bima menegaskan, ke depan tidak ada lagi celah bagi pengelola, kecuali penutupan minimarket tersebut. "Kami tutup. Kami cek lagi, kami tutup," tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Bogor sebelumnya meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.

Dewan menilai maraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS). Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin menilai pelaksanaan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor kurang terawasi karena belum terintegrasinya perizinan.

Dia menilai pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal. Dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter. Namun, faktanya masih banyak yang berdiri berdekatan.

Terlebih lagi, Kota Bogor sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket. Jarak minimarket juga berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku UMKM dan koperasi ketimbang membiarkan minimarket menjamur tidak teratur di Kota Bogor.

Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). (antara//jpnn)

Editor: Wawan Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: