Lagi Ramai Barang Hilang di Bus AKAP, Begini Cara Melaporkannya Bila Barangmu Hilang di Bus!

Lagi Ramai Barang Hilang di Bus AKAP, Begini Cara Melaporkannya Bila Barangmu Hilang di Bus!

Barang hilang di bus merupakan hal yang ditakuti penumpang--Pinterest

2. Layanan online ini untuk pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan, atau konsultasi.

3. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah sebagai berikut:

- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha

- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan, atau digunakan untuk usaha

- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha

- Ada pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

- Nilai tuntutan kerugian materil maksimal Rp 300 juta

- Nilai tuntutan yang diterima bukan kerugian immateril

- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara

- Perkara yang diakduakn tidak sedang diadukan/ ditangani oleh lembaga lain yaitu Bapadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan, dan lain-lain

- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan

- Barang/jasa yang diadukan bukan barang/jasa ilegal.

Langkah-langkah membuat aduan

Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, kamu bisa membuat aduan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

- Akses laman https://pelayanan.ylki.or.id/open.php

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: