5 Rekomendasi Layanan Paylater yang Resmi Terdaftar OJK, Belanja Puas Bayar Bebas

5 Rekomendasi Layanan Paylater yang Resmi Terdaftar OJK, Belanja Puas Bayar Bebas

5 rekomendasi layanan paylater resmi OJK-Foto by Freepik-

diswayjogja.id - Mengetahui daftar aplikasi paylater resmi yang terdaftar di OJK merupakan informasi penting bagi masyarakat.

Saat ini, minat masyarakat terhadap layanan paylater terus meningkat karena kemudahannya dalam bertransaksi secara cicilan.

Namun, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa aplikasi paylater yang digunakan telah terdaftar secara resmi di OJK.

Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko seperti penipuan, praktik curang, atau masalah lainnya yang merugikan konsumen.

BACA JUGA : Website Penghasil Uang dengan Potensi Rp100 Ribu Sehari, Alternatif Pendapatan Tambahan Online

BACA JUGA : Butuh Rp1 Juta Cepat? Ini Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair 2025 Bisa Jadi Rekomendasi Terbaik

Sekilas Tentang Layanan Paylater

Istilah paylater berasal dari kata “pay” yang artinya membayar, dan “later” yang artinya nanti.

Secara umum, arti Paylater adalah layanan pembiayaan yang memungkinkan kita sebagai pengguna untuk melakukan pembelian tanpa membayar secara langsung. 

Sebagai gantinya, pembayaran dapat dilakukan dalam periode waktu tertentu setelah pembelian dilakukan, entah itu pelunasan sekali bayar atau dipecah menjadi cicilan beberapa bulan. 

Perusahaan penyedia paylater akan “menalangi” transaksimu terlebih dahulu, lantas kamu akan membayar tagihan sesuai perjanjian yang telah kamu sepakati.

Jangka waktu pembayaran pun bisa bebas kita pilih disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita.

Aplikasi Paylater Resmi OJK

Berikut aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJK yang perlu diketahui masyarakat.

1. Traveloka PayLater

Aplikasi Paylater resmi yang terdaftar di OJKadalah Traveloka. Melalui fitur PayLater pada aplikasi ini pengguna dapat melakukan berbagai transaksi, seperti membeli tiket perjalanan, tiket hiburan, penginapan, tagihan daring.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait