Bikin Resah, Satpol PP Brebes Semprit Dua Titik Warung Remang Karena Beroperasi Saat Ramadan
TEGUR - Sejumlah perempuan dan pemilik warung di Ciregol dan Klikiran mendapat pembinaan dan peringatan tegas Satpol PP.-ISTIMEWA-
BREBES, diswayjogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Brebes, memberikan teguran keras kepada pemilik warung remang-remang di dua titik.
Yakni, wilayah Klikiran Kecamatan Jatibarang dan wilayah Ciregol Kecamatan Tonjong. Sebab, di dua titik tersebut pemilik warung yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi masih beroperasi.
Temuan tersebut, terungkap saat Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Brebes Caridah memimpin langsung oprasi Penyakit Masyarakat.
Sasarannya, menertibkan semua titik yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi dan masih beroperasi selama Ramadan di Kabupaten Brebes.
BACA JUGA : Satpol PP Jogja Perketat Patroli Street Coffee dan Kawasan Kota Baru Selama Ramadan 2026
BACA JUGA : Satpol PP Sleman Awasi Ketat Usaha Selama Ramadhan 2026
"Razia digelar pada Rabu (25/2/2026), dengan mendatangi langsung Klikiran dan Ciregol. Sebab, dua lokasi tersebut selama ini disebut-sebut sebagai titik rawan yang kerap menjadi sorotan masyarakat," ungkapnya kepada Radar Tegal, Kamis (26/2) sore.
Penertiban warung remang-remang tersebut, lanjut Caridah, bukan sekadar penertiban rutin. Namun, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketentraman umum, terlebih di momentum Ramadhan.
Dalam operasi itu, petugas tidak melakukan penahanan karena mengedepankan persuasif dan sosialisasi.
"Kami tidak merazia untuk diamankan ke kantor. Namun lebih mengutamakan tindakan persuasif. Kami mengarahkan para pemilik tempat dan sejumlah perempuan untuk menutup praktik tersebut secara mandiri," jelasnya.
BACA JUGA : Anak Berkebutuhan Khusus Berjualan di Perempatan Monjali, Satpol PP Sleman Turun Tangan
BACA JUGA : Ribuan Batang Rokok Ilegal di Nanggulan Disita, Satpol PP Kulon Progo Jatuhkan Denda Rp3,5 Juta
Lebih lanjut Caridah menuturkan, selain bertindak persuasif pihaknya mengaku mengutamakan pendekatan humanis bukan berarti tanpa batas. Jika imbauan tak diindahkan, Satpol PP siap mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: