Kejari Sleman Tempuh Jalur Damai Kasus Hogi Minaya, GPS Pengawasan Akan Dilepas

Kejari Sleman Tempuh Jalur Damai Kasus Hogi Minaya, GPS Pengawasan Akan Dilepas

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Kejari Sleman, Senin (26/1/2026)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

BACA JUGA : Begini Strategi Polres Cegah Kecelakaan di Nataru Lewat Edukasi dan Rambu Cerdas

BACA JUGA : Hampir 1.000 Personel Dikerahkan, Polres Bantul Maksimalkan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak secara langsung menyampaikan permohonan maaf dan saling memaafkan.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 terkait kecelakaan lalu lintas. Makanya, hari ini semua pihak sudah hadir dan secara langsung telah terjadi saling meminta maaf dan saling memberi maaf,” lanjutnya. 

Kejari Sleman menegaskan, kesepakatan damai ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam kerangka restorative justice.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait