Pedagang Kios Sudirman Mengadu ke DPRD, Tolak Relokasi ke Pasar Terban

Pedagang Kios Sudirman Mengadu ke DPRD, Tolak Relokasi ke Pasar Terban

Pedagang kios di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/1/2026), karena menolak rencana relokasi ke Pasar Terban.--dok. IST

Darsam menambahkan, hingga kini belum ada pembicaraan dari Dinas Perdagangan terkait ganti untung. Karena itu, pedagang memilih mengadu ke DPRD. Dia juga mengakui selama ini pedagang tidak memiliki SPPT PBB karena menempati tanah negara.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Yohan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dan berkomunikasi dengan Wali Kota terkait penataan kawasan. 

BACA JUGA : Desember 2025, Pedagang Pasar Terban Akan Pindah ke Bangunan Baru

BACA JUGA : Pemkab Sleman Dorong UMKM Lokal Masuk Pasar Modern dan Naik Kelas

Dia menyebut ada tiga tuntutan utama pedagang, yakni permintaan kerohiman, tetap berjualan di lokasi lama dengan penataan, atau jika direlokasi ke Pasar Terban, meminta luasan kios disamakan dengan kondisi saat ini.

“Ini memang tanah negara, tapi kami melihat ada aspek kemanusiaan. Itu yang akan kami komunikasikan lebih lanjut,” kata Oleg.

Soal kelayakan Pasar Terban, Oleg mengaku Komisi B baru sekali melakukan kunjungan sebelum pasar digunakan. Saat itu, kondisi dinilai masih kondusif, meski fasilitas penyembelihan hewan belum sepenuhnya selesai.

“Apakah setelah digunakan benar baunya naik ke atas, itu yang nanti akan kami cek lagi. Kami akan lihat langsung praktiknya di lapangan,” ujarnya.

DPRD memastikan akan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dispertaru, untuk mencari solusi terbaik agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: