Menteri Hukum Tekankan Restorative Justice, Sengketa Warga Didorong Selesai di Desa

Menteri Hukum Tekankan Restorative Justice, Sengketa Warga Didorong Selesai di Desa

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026), menegaskan pos bantuan hukum menjadi instrumen penting untuk memperluas akses keadilan, memperkuat mediasi warga, serta menghindari penyelesaian perkara ringan.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id

“Dengan digitalisasi, nanti akan terlihat secara real time desa atau kelurahan mana yang paling banyak menerima laporan permasalahan hukum. Semua tampil di dashboard,” jelasnya.

Bahkan, Presiden nantinya akan diberikan akses khusus untuk memantau langsung kinerja layanan hukum tersebut. “Presiden bisa mengontrol langsung kinerja Kementerian Hukum hanya melalui layar kecil,” tambahnya.

BACA JUGA : Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Wisata Cibuk Kidul

BACA JUGA : Pendampingan Kejari Pastikan Pamong Desa Patuhi KUHP dan Anggaran

Dalam konteks penegakan hukum pidana, Supratman menegaskan bahwa arah kebijakan ke depan adalah restorative justice. Dia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga perangkat desa seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

“Dengan kekuatan baru ini, khusus di bidang hukum pidana, kita tujuannya adalah restorative justice,” tegasnya.

Pihaknya juga menyinggung pengakuan hukum adat dalam KUHP baru sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara pidana di masyarakat. Menurutnya, kearifan lokal harus menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum nasional.

“Ini harus menjadi catatan sejarah, bahwa pelaksanaan hukum pidana kita bergerak menuju perlindungan hak asasi manusia dengan proses yang terbuka dan transparan,” pungkas Supratman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: