Bantul Larang Petasan dan Kembang Api Besar Saat Nataru 2025, Warga Wajib Tahu Aturan dan Sanksinya
Wakapolres Bantul Kompol Citra Fatwa Rahmadani saat ditemui, ia mensosialisasikan larangan petasan dan kembang api, Polres Bantul--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Hal ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah dan kepolisian untuk memberlakukan larangan dan aturan penggunaan yang ketat.
Polres Bantul menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mematuhi peraturan ini.
Warga diimbau untuk melaporkan penjual atau pengguna yang melanggar agar tindakan dapat ditindak sesuai hukum.
Larangan ini juga berlaku bagi kegiatan komersial dan hiburan publik yang menggunakan kembang api berskala besar.
Selain aspek keamanan, larangan ini juga mempertimbangkan kenyamanan warga yang merayakan Natal dan Tahun Baru, termasuk anak-anak, lansia, dan hewan peliharaan yang rentan terganggu oleh suara petasan.
BACA JUGA : Nataru 2025, Polda DIY Batasi Akses Jalan Solo hingga Prambanan demi Cegah Kemacetan
BACA JUGA : Kunjungan Sleman City Hall Naik 40 Persen, Siapkan Pesta Kembang Api saat Nataru
Polres Bantul berharap kesadaran warga terhadap aturan ini dapat menekan risiko kecelakaan dan kerugian harta benda. Dengan demikian, perayaan Nataru 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman dan kondusif.
Sebagai catatan, kembang api berskala kecil yang dilaporkan resmi masih diperbolehkan, namun tetap harus mengikuti protokol keselamatan. Polisi juga menekankan pengawasan ketat di area publik dan pusat keramaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: