Bobol Warung Angkringan di Parangtritis, Buruh Harian Lepas Jual HP Curian
Seorang buruh harian lepas di Bantul ditetapkan sebagai tersangka setelah membobol warung angkringan di Parangtritis dan menjual handphone hasil curian untuk kebutuhan hidup, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).--dok. Polres Bantul
Polisi juga menduga tersangka telah melakukan aksi pencurian serupa lebih dari satu kali sehingga meresahkan masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gembok atau grendel pintu warung, satu unit handphone Infinix Smart 5 warna hitam, serta satu buah alat jugil berbahan besi dengan gagang karet warna merah yang diduga digunakan untuk membobol pintu.
BACA JUGA : Demi Biaya Hidup, Mahasiswi Asal Condongcatur Tega Curi Motor Teman
BACA JUGA : Mahasiswa Nekat Curi Laptop Rekan di Sleman, Motifnya Demi Bayar Hutang
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: