Ketua KPK Setyo Budiyanto: Gerakan Nasional SDA Butuh Kolaborasi Publik, Seniman dan Kementerian

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Gerakan Nasional SDA Butuh Kolaborasi Publik, Seniman dan Kementerian

Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara dalam Nadawicara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Monumen Serangan Umum, Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025), menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat, seniman, dan kementerian dalam pengelolaan SDA dan pencegah--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : KPK Gelar Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Libatkan Masyarakat dan UMKM

BACA JUGA : Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ketua KPK Setyo Budiyanto: Masih Ditelaah

Keterlibatan publik, kata dia, merupakan kunci penting.

“Bencana itu akan terjadi lagi, mudah-mudahan tidak. Tapi kalau tidak ada pelibatan masyarakat, masyarakat perguruan tinggi, para aktivis, para seniman seperti Mas Branggi dan banyak seniman lainnya, serta masyarakat luas, maka penanganan tidak akan optimal,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam mengelola informasi di era media sosial yang penuh distraksi dan bias. 

Ia menekankan bahwa banjir informasi, khususnya di media sosial, membuat publik mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar.

“Pesan saya, cerdaskan diri dalam mengelola informasi media, terutama media sosial,” pesannya.

Menurutnya, ketidakmampuan memilah informasi dapat membuat seseorang terseret situasi negatif, bahkan termakan isu yang menyesatkan.

BACA JUGA : Mahfud MD Siap Diperiksa KPK, Nilai Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China Langkah Tepat

BACA JUGA : DPRD DIY Tegaskan Komitmen Antikorupsi Lewat Program Pariwara KPK

“Kalau tidak bisa mengelola dengan hati-hati dan waspada, bisa terbawa situasi negatif dan terjerumus hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.

Ia juga meluruskan salah satu istilah yang paling sering digunakan publik dan media terkait operasi penindakan KPK, Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ia menyebut istilah itu sebenarnya tidak dikenal dalam terminologi hukum.

“Itu istilah yang sering dipakai masyarakat dan media. Tapi sebenarnya secara hukum adalah tindakan dari proses penyelidikan sesuai hukum acara. Jadi sebenarnya istilah OTT itu tidak ada secara resmi, tapi masyarakat lebih suka pakai istilah itu," tegasnya. 

Selain mengulas soal penindakan, ia menyoroti peran besar Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dalam menjaga integritas tata kelola sumber daya alam. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: